1. Definisi
Barokah Journey Community (BJC) adalah komunitas syi’ar yang dibentuk dan dikelola oleh PT. Insan Mulia Barokah (IMB Tours) bekerja sama dengan PT. Faryha Toriqul Haramain (PPIU resmi).
Sahabat Syi’ar adalah peserta yang mendaftar dengan biaya Rp350.000,- melalui program Setoran Sahabat Syi’ar.
Duta Barokah adalah peserta yang mendaftar dengan biaya Rp3.500.000,- melalui program Team Syi’ar Duta Barokah.
Setor Tunai adalah peserta yang mendaftar dengan biaya Rp5.000.000,- melalui program Setor Tunai dan otomatis menjadi Team Syi’ar Duta Barokah.
Setoran/Pembayaran Paket Umrah adalah seluruh biaya pendaftaran Sahabat Syi’ar maupun Duta Barokah yang dianggap sebagai angsuran bertahap biaya paket umrah.
Manajemen BJC adalah unit yang mengatur operasional, reward, pembinaan, dan layanan peserta.
2. Ketentuan Pendaftaran
Biaya Rp350.000,-, Rp3.500.000,-, dan Rp5.000.000,- merupakan bagian dari angsuran biaya paket umrah.
Seluruh setoran langsung dialokasikan untuk biaya perjalanan umrah melalui PPIU resmi.
Peserta berhak mendapat bukti setoran dan akses akun virtual di website resmi BJC.
Biaya pendaftaran bukan simpanan atau investasi dan tidak diawasi OJK.
3. Legalitas & Kepatuhan
Program BJC mengikuti aturan Kemenag RI terkait penyelenggaraan ibadah umrah.
Selama IMB belum memiliki izin PPIU, keberangkatan menggunakan izin PT. Faryha Toriqul Haramain.
Jika IMB telah memiliki izin PPIU, maka keberangkatan akan melalui izin IMB Tours atau PPIU terkait.
Jika PT. Faryha tidak sesuai kebutuhan, IMB Tours dapat bekerja sama dengan PPIU lain.
Keberangkatan umrah hanya melalui PPIU resmi sesuai aturan Kemenag RI.
4. Reward & Ujroh
Peserta yang mereferensikan anggota baru akan mendapat ujroh, poin, dan reward sesuai sistem resmi BJC.
Reward bersifat apresiasi atas aktivitas syi’ar, bukan jaminan pendapatan.
Mekanisme poin & reward dapat berubah sesuai kebijakan Manajemen BJC.
5. Hak & Kewajiban Peserta
Hak: Bukti setoran, pembinaan, pelatihan, dan hak reward sesuai syarat berlaku.
Kewajiban: Membayar setoran sesuai ketentuan, menjaga nama baik komunitas, dan mematuhi aturan Manajemen BJC & PPIU.
6. Ketentuan Pengembalian Dana & Alih Hak
Tanpa Setoran Lanjutan: Jika tidak ada setoran 3 tahun berturut-turut, dana bisa dikembalikan 100% dengan permohonan resmi.
Alih Hak Setoran: Jika ada setoran lanjutan, dana tidak dapat ditarik tunai, tapi dapat dialihkan ke pihak lain dengan surat resmi.
Alih Hak karena Wafat: Jika peserta wafat, hak dan kewajiban beralih ke ahli waris sah.
7. Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan bila tidak tercapai, sesuai hukum Republik Indonesia.
8. Penutup
Dengan mendaftar, peserta menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat & ketentuan ini.
Lampiran: Dasar Hukum & Syariah
1. Dasar Hukum
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PMA No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah
- KMA No. 589 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Umrah
2. Dasar Syariah
- QS. Al-Maidah: 1 dan QS. An-Nisa: 29
- Hadis: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat…” (HR. Abu Dawud)
- Kaidah fiqh: Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah...
- Akad yang digunakan: Ijarah (jasa) dan Tabarru’/Ujroh (apresiasi).
3. Kesimpulan
Program BJC legal secara hukum karena berbasis angsuran biaya perjalanan umrah.
Program BJC sesuai syariah karena akad jelas dan tanpa riba, maisir, atau gharar.
Ditetapkan di Jakarta, 6 Oktober 2025
Manajemen Barokah Journey Community